Adhy mengatakan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 berasal dari kekuatan pendapatan daerah pada penyusunan RAPBD mencapai Rp 26,161 triliun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp16,493Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp9,667 triliun lebih.
“Dari Pendapatan Daerah sebesar Rp26,161 Triliun lebih itu dipergunakan untuk Belanja Daerah sebesar Rp27,660 Triliun lebih dengan rincian Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial,” terangnya.
“Berdasarkan urusan pemerintahan, belanja daerah dibagi dalam 8 (delapan) kategori yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, urusan pendukung unsur pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan serta unsur pemerintahan umum,” tambahnya.
Ia kemudian merinci, khusus untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdapat 3 (tiga) alokasi terbesar yakni sektor pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum dan penataan ruang.