Parlemen

Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dok kpu.go.id

 

Bagi yang pindah domisili, dibuktikan dengan:

- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

 

Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.

 

Bagi yang bekerja di luar domisilinya

- Surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah

- Fotokopi KTP-el.

 

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU

- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat

- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih

Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar

- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal

Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih

- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili

Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili. (int) 

Baca Juga : Indonesia Mesir Resmi Jadi Sekutu Strategis Dunia Islam
Bagikan :