Bagi yang pindah domisili, dibuktikan dengan:
- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.
Bagi yang bekerja di luar domisilinya
- Surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah
- Fotokopi KTP-el.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU
- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat
- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih
Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar
- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili
Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili. (int)