SURABAYA, PustakaJC.co - KPU Jatim mengingatkan ada 2 kuota kampanye terbuka atau rapat akbar kepada masing masing pasangan calon di Pilgub Jatim 2024. Ini sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan KPU RI.
"Untuk waktu dan lokasinya, silahkan masing-masing paslon memilih di hari apa. Kemudian nanti tinggal kita koordinasikan dengan kawan-kawan kepolisian dan Bawaslu," ujar Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi dilansir dari laman resmi kpujatim, Sabtu (29/9/2024).
Menurut Aang kewenangan mengatur waktu dan lokasi kampanye rapat akbar itu diserahkan kepada kepolisian dengan pertimbangan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya benturan 2 massa pendukung paslon dalam 1 lokasi.
"Untuk menggelar rapat akbar, tim kampanye paslon diharuskan membuat laporan pemberitahuan ke aparat kepolisian setempat sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bersama bisa diantisipasi. Misalnya jam pelaksanaan dan lokasi (harus) ada jeda dan jarak," ungkapya.