Namun ia menegaskan bahwa usulan dalam perubahan APBD tahun 2024 telah diformulasikan dengan dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.
Dimana, kata Adhy, hal tersebut dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah.
“Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja Utama (IKU),” ungkapnya.
“Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Jawa Timur, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, semoga proses pembahasan Raperda tentang P-APBD 2024 dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat,” pungkasnya. (pstk01)