Parlemen

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disahkan
Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7).

“Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” kata Adhy.

 

Seperti diketahui, RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

 

Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.

Baca Juga : Indonesia Mesir Resmi Jadi Sekutu Strategis Dunia Islam
Bagikan :