Masing-masing, wilayah Sungai Brantas dan wilayah Sungai Bengawan Solo dan 5 wilayah Sungai Kewenangan Provinsi, yakni Wilayah Sungai Madura Bawean, Wilayah Sungai Welang Rejoso, Wilayah
Sungai Pekalen Sampean, Wilayah Sungai Baru Bajulmati dan Wilayah Sungai Bondoyudo Bedadung.
"Dengan luas wilayah dan potensi sumber daya air yang cukup besar, maka diperlukan pengelolaan sumber daya air yang mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat Air dan Sumber Air," tuturnya.
Bobby menambahkan, pengelolaan Sumber Daya Air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan koordinasi mengintegrasikan kepentingan antar sektor dan antar wilayah serta merumuskan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air secara sinergis.