Parlemen

Sosialisasi Kepres Nomor 23 Tahun 2023, Pemprov Jatim Siap Berperan Aktif Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air

Sosialisasi Kepres Nomor 23 Tahun 2023,  Pemprov Jatim Siap Berperan Aktif Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono membuka Sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim Lantai VIII, pada Rabu (24/4).

Masing-masing, wilayah Sungai Brantas dan wilayah Sungai Bengawan Solo dan 5 wilayah Sungai Kewenangan Provinsi, yakni Wilayah Sungai Madura Bawean, Wilayah Sungai Welang Rejoso, Wilayah

Sungai Pekalen Sampean, Wilayah Sungai Baru Bajulmati dan Wilayah Sungai Bondoyudo Bedadung.

 

"Dengan luas wilayah dan potensi sumber daya air yang cukup besar, maka diperlukan pengelolaan sumber daya air yang mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat Air dan Sumber Air," tuturnya.

 

Bobby menambahkan, pengelolaan Sumber Daya Air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan koordinasi mengintegrasikan kepentingan antar sektor dan antar wilayah serta merumuskan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air secara sinergis.

Baca Juga : Tiga Jam Dikepung Pertanyaan Pemred Prabowo Bongkar Banyak Hal Tanpa Sensor
Bagikan :