Parlemen

Raperda Pekerja Migran Indonesia Jadi Perda

Raperda Pekerja Migran Indonesia Jadi Perda
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak bersama Anik Maslachah saat mendatangani Raperda PMI dan Keluargannya di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

SURABAYA, PustakaJC.co - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Peraturan Daerah (Perda) akhirnya diterima dan disetujui sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.  Pengesahan ini langsung, dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3/2022).

 

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak usai paripurna DPRD Jatim, mengatakan menyimpulkan bahwa sembilan fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda PMI menjadi Perda. Dan Perda PMI tersebut adalah legacy bagi Pemprov Jatim.  "Ini langkah yang bagus karena Perda inisiatif dari DPRD Jatim untuk memberikan sebuah perlindungan kepada PMI," katanya.

Baca Juga : Pemprov Jatim Jajaki Peluang Kerjasama dan Investasi dengan Argentina
Bagikan :