"Sehingga jika Pemerintah Daerah menyusun sendiri Rencana Strategis Pemajuan Kebudayaan Daerah perlu dipertimbangkan lagi alur dan keselarasannya dengan proses kebijakan yang ada," katanya
Ia juga menyampaikan, materi dalam Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur perlu ditambahkan terkait Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
"Hal ini penting dicantumkan karena merupakan tugas dari Gubernur selaku Wakil dari Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota, untuk mengukur kinerja program kebudayaan pada kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur," katanya
Selanjutnya berkaitan dengan Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, menurutnya belum terdapat peraturan hukum yang dapat dijadikan acuan. Kondisi saat ini terdapat Dewan Kesenian baik pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur.