Pelatihan ini sendiri akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan dalam 2 putaran dengan total peserta sebanyak 300 Kepala Desa dan Lurah dari kabupaten/kota se-Jatim. Pelatihan digelar selama 5 hari efektif atau setara dengan 42 jam pelajaran.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah mengatakan, Pelatihan Pra Paralegal Justice Award ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi para Kepala Desa dan Lurah sebagai konsiliator atau mediator dalam menyelesaikan sengketa antar warga masyarakat di desanya secara non litigasi.
"Dalam pelatihan ini para kepala desa dan lurah akan diberikan materi pemahaman di bidang hukum. Ini penting, karena penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa," katanya.