Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," ungkapnya.
Orang nomor satu di Jatim ini menuturkan bahwa koordinasi, konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur; dan semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.