Parlemen

Substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 Disepakati, Upaya Wujudkan Ruang Wilayah Jatim yang Berdaya Saing Tinggi, Terintegrasi, Aman dan Berkelanjutan

Substansi RTRW Provinsi  Jatim 2023-2043 Disepakati, Upaya Wujudkan Ruang Wilayah Jatim yang Berdaya Saing Tinggi, Terintegrasi, Aman dan Berkelanjutan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap  Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.

 

"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," ungkapnya.

 

Orang nomor satu di Jatim ini menuturkan bahwa koordinasi, konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur; dan semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.

Baca Juga : Industri Perhotelan Jatim Alami Penurunan, Disbudpar Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Bagikan :