Lebih lanjut disampaikan Khofifah, kesepakatan ini memberikan hak istimewa kepada daerah penghasil migas yaitu berupa saham PI 10 %. Keperuntukan migas ini nantinya harus dikelola bersama oleh daerah penghasil migas, provinsi dan kabupaten melalui BUMD yang disepakati.
Kontribusi potensi migas di Jatim, akan lebih dirasakan manfaatnya oleh Kabupaten/Kota penghasil migas, baik di Bojonegoro, Tuban, dan Gresik. Serta, wilayah di Kepulauan Madura melalui Dana Bagi Hasil Migas maupun PI 10 % yang mampu memberi pendapatan daerah bagi pembangunan di wilayah masing masing.
"Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, selanjutnya dapat segera dilaksanakan tahapan proses berikut sampai dengan pengalihan PI 10% dari KKKS kepada BUMD," tandasnya.