NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDG (Tanda Daftar Gudang) adalah syarat legal penting yang harus dimiliki setiap usaha pergudangan. Ketiadaan dua dokumen ini membuat perusahaan dinilai tidak memenuhi aturan sesuai Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Menurut Eri, tindakan penyegelan ini sudah melalui koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Ia juga menegaskan bahwa upaya ini murni bagian dari penertiban perizinan usaha.
“Kalau ada laporan pidana, itu urusan aparat hukum. Tapi dari Pemkot, kami hanya fokus pada aspek perizinan. Ini dua hal yang berbeda, tapi bisa saling berkaitan,” jelasnya..