“Perusahaan yang menahan ijazah ini akan kami tindak. Kalau terbukti melanggar, izinnya bisa dicabut. Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam,” tegas Eri, yang juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Eri juga mengimbau para pengusaha untuk tidak menahan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah, karena tindakan tersebut melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Perusahaan yang masih menahan ijazah, segera kembalikan! Pemkot Surabaya akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan tercapai,” pungkas Walikota Surabaya itu. (Ivan)