Berita

Zakat dan Wakaf Belum Optimal, Kemenag Rancang LPDU Terpadu

Zakat dan Wakaf Belum Optimal, Kemenag Rancang LPDU Terpadu
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Kiri), Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA (Kanan). (dok kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) secara nasional. Rencana ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Baznas yang digelar di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

 

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam forum bertema Konsinyering Pengembangan Pengelolaan ZIS DSKL Nasional. Dikutip dari kemenag.go.id Kamis, (17/4/2025).

 

Menag menilai, potensi dana umat Indonesia sangat besar namun belum tergarap maksimal. Ia mengungkapkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menunjukkan bahwa potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank saja bisa mencapai Rp320 triliun.

Baca Juga : Malam Selikur Mambaus Sholihin: Tradisi Spiritual, Euforia Sepak Bola, dan Kebersamaan Sebelum Berbuka
Bagikan :