Berita

Mulai Hari Ini, Pungutan Masjid di Jalan Raya Dilarang

Mulai Hari Ini, Pungutan Masjid di Jalan Raya Dilarang
Dedi Mulyadi, Gubernur Provinsi Jawa Barat. (dok okezone.com)

BANDUNG, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan pungutan sumbangan di jalan raya yang mengatasnamakan pembangunan masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya, mulai hari ini. Senin, (14/4/2025).

 

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diteken langsung oleh Dedi Mulyadi, menyusul maraknya aksi permintaan sumbangan di jalan yang mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Dilansir dari jawapos.com Senin, (14/4/2025).

 

“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah, yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, mulai hari ini kami larang.” tegas Dedi melalui akun Instagram resminya, Minggu, (13/4/2025).

 

Dedi yang juga mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan, pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama, bukan dengan cara meminta-minta di jalan.

Baca Juga : BHS Gaungkan 17 Program Prioritas Prabowo di Surabaya
Bagikan :