Endy menambahkan bahwa koperasi ini tidak hanya akan bergerak di sektor riil seperti pertanian atau perikanan, tetapi juga akan merambah sektor jasa. Hal ini disesuaikan dengan kondisi perkotaan yang minim sektor pertanian.
Mengenai skema pelaksanaannya, Endy mengatakan bahwa jika suatu desa atau kelurahan telah memiliki koperasi, maka koperasi tersebut akan diarahkan menjadi Kopdes Merah Putih. Namun jika belum ada, pemerintah daerah akan memfasilitasi pembentukan koperasi baru.
Ia juga menekankan bahwa koperasi ini akan melibatkan pemerintah desa, di mana kepala desa akan bertindak sebagai pengawas koperasi secara ex-officio. "Koperasi ini bukan milik pemerintah desa, melainkan milik warga desa. Tapi tentu pemerintah desa akan ikut dilibatkan," tegasnya. (nov)