“Pelaporan SPT secara online sudah dipermudah. Kami harap wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban setiap warga negara. Gunakan fasilitas digital yang tersedia, hindari keterlambatan, dan patuhi aturan perpajakan. (Ivan)