SOLO, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak mulai hari ini, Selasa, (8/4/2025).
Program keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak, yang mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta denda administrasi. Dilansir dari Kompas.com Selasa, (8/4/2025).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak kendaraan.