Berita

Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
Samsat keliling di Kawasan Provinsi Jawa Tengah (dok kuttubdigital.com)

SOLO, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak mulai hari ini, Selasa, (8/4/2025).

 

Program keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak, yang mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta denda administrasi. Dilansir dari Kompas.com Selasa, (8/4/2025).

 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak kendaraan.

Baca Juga : DPUBM Percepat Perbaikan Jalan Puger dan Pastikan Kemantapan 1421 KM Capai 89%
Bagikan :