BALI, PustakaJC.co – Kebijakan baru Gubernur Bali I Wayan Koster soal aturan ketat bagi wisatawan asing kembali menuai sorotan. Salah satu poin paling kontroversial adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki pura, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025.
Media asing seperti Time Out, Metro UK, dan Vietnam Express menyebut aturan ini tidak lazim. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi nilai-nilai adat, spiritualitas, dan kesucian tempat ibadah Hindu di Bali. Dilansir dari Detik.com Sabtu, (5/5/2025).
“Saya menerapkan surat edaran ini sebagai tindakan segera untuk mengatur turis asing saat mereka berada di Bali,” ujar Koster dalam pernyataan resminya, 24 Maret 2025.