Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan dengan menghapus biaya bea balik nama kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik kendaraan masih harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
“Kami ingin masyarakat patuh membayar pajak kendaraan. Ini penting untuk pembangunan Jakarta agar lebih baik,” Ujar (Pemprov) DKI Jakarta
Jadi, masih mau menunda bayar pajak Jangan sampai kena sanksi Lebih baik urus pajak kendaraan tepat waktu dan hindari masalah di kemudian hari. (Ivan)