Pembahasan dalam rapat berfokus pada penyelarasan dan kelengkapan substansi peraturan terkait tambahan penghasilan ASN di Kabupaten Tulungagung. "Harmonisasi rancangan peraturan ini sangat penting agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Catur.
Tim perancang peraturan menilai bahwa secara substansi, Raperkada ini sudah sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar pembentukannya. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan sesuai dengan tanggapan umum dan khusus yang telah diberikan. "Rekomendasi tim perancang adalah menyesuaikan dengan masukan yang telah disampaikan," jelas Haris.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN di Tulungagung. Kanwil Kemenkum Jatim berharap dapat memberikan masukan konstruktif agar peraturan ini optimal sebelum ditetapkan. (nov)