Prabowo juga menginstruksikan agar hibah diberikan dengan lebih selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025 yang ia tandatangani dan dikeluarkan pada 22 Januari 2025. (nov)