Prasetyo menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara. Adapun pejabat atau lembaga yang melaksanakan PDLN tanpa izin Presiden akan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang muncul.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," kata Prasetyo
Melalui kebijakan ini, ia menyampaikan bahwa Presiden ingin memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar mendukung kepentingan strategis negara serta dilaksanakan dengan cara yang efektif, efisien, dan terukur. Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengurangi pemborosan anggaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas para pejabat publik.