Berita

Inilah Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12%

Inilah Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12%
Inilah Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12% (dok paper.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan pada tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar PPN 12% hanya diterapkan pada barang-barang mewah.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa barang-barang mewah yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% meliputi mobil dan properti mewah.

 

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," kata Dasco, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).

 

Baca Juga : DPR RI Perkuat Komitmen Serap Aspirasi Lewat IOF 2024
Bagikan :