Berita

Tunggu Penetapan Pusat, Upah Minimum Kota Jogja Diusulkan Rp4 Juta Lebih

Tunggu Penetapan Pusat, Upah Minimum Kota Jogja Diusulkan Rp4 Juta Lebih
Tunggu Penetapan Pusat, Upah Minimum Kota Jogja Diusulkan Rp4 Juta Lebih (dok harjo)

 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 agar lebih tinggi yaitu di atas Rp3 juta untuk semua wilayah di DIY.

 

Ia mengusulkan angka yang cukup signifikan untuk masing-masing kabupaten/kota, yakni Kota Jogja (Rp4.177.159), Sleman (Rp4.106.084), Bantul (Rp3.732.688), Gunungkidul (Rp3.507.838), dan Kulonprogo (Rp3.728.011).

 

“Angka yang kami usulkan ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup laik bagi pekerja dan kondisi ekonomi saat ini,” katanya.

 

MPBI juga dengan tegas menolak penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada pekerja dan justru merugikan kesejahteraan mereka.

 

“Kami mendesak Gubernur DIY untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam penetapan UMP. Kami berharap Gubernur dapat membuat formula baru yang lebih adil dan berpihak pada pekerja,” jelasnya. (int) 

Baca Juga : Presiden Prabowo Siap Temui Mahasiswa Penggerak Aksi 'Indonesia Gelap'
Bagikan :