YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Pemda DIY mengaku masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Aturan itu diperkirakan bakal turun pada pekan ini untuk kemudian dijadikan pedoman dalam penyusunan UMP 2025.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan diskusi dengan berbagai pihak terkait. “DIY sudah siap dan berdiskusi dengan semua pihak, semua skenario sudah disiapkan,” kata Beny, dilansir dari laman resmi pemdajogja, Selasa (3/12/2024)