SURABAYA, PustakaJC.co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11).
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo
Presiden menyampaikan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang membahas pentingnya upah minimum sebagai perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.