Berita

Baleg DPR RI untuk Prolegnas, dan Pj. Gubernur Jatim Bahas Proporsi DBHCHT, UU HKPD, Hingga Pengelolaan Ruang Laut Bagi Jawa Timur

Baleg DPR RI untuk Prolegnas, dan Pj. Gubernur Jatim Bahas Proporsi DBHCHT, UU HKPD, Hingga Pengelolaan Ruang Laut Bagi Jawa Timur
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima kehadiran Badan Legislatif DPR RI dalam Penyerapan Aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (6/11).

"Gampangnya adalah RAPBD kita pendapatannya turun. Potensinya Rp 4,1 triliun yang biasanya kami gunakan untuk program prioritas jadi terkendala semua. Dan begitu kami simulasikan bagi hasilnya, angka ini akan masuk ke kabupaten/kota tertentu. Tidak semua orang membeli kendaraan di daerahnya. Bisa jadi orang Madura beli motor di Surabaya, atau orang Batu beli mobil di Malang," jelasnya.

 

Maka, selain berdampak bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengurangan pendapatan akibat HKPD ini juga berpotensi terjadi pada 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

 

Sementara itu, untuk pengelolaan ruang laut, Pj. Gubernur Adhy meminta agar pelaksanaan di lapangan kembali pada implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27, 28 dan 29. Yang mana, peraturan ini menerangkan bahwa wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangan daerah provinsi.

Baca Juga : Prabowo Ingin Kepala Daerah Ikuti Retreat untuk Sinkronisasi
Bagikan :