“Setiap orang yang bekerja pasti memiliko resiko, baik resiko sosial dan resiko ekonomi, dimana resiko-resiko tersebut telah dijamin oleh negara melalui badan yang dibentuk negara yaitu badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),” ungkapnya.
“Tak terkecuali bagi para pekerja dibidang kesehatan, para tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan juga memiliki resiko sosial dan resiko ekonomi”, imbuhnya.
Secara khusus, Bobby menyampaikan terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan telah sesuai amanat undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan, disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.