Berita

AHY: Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Jadi Agunan Kredit Bank

AHY: Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Jadi Agunan Kredit Bank
Dok kemenatr

SURABAYA, PustakaJC.co—Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin sertifikat tanah elektronik bisa menjadi agunan untuk mengambil kredit di bank.

 

"Apakah sertifikat elektronik ini bisa untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari bank? Tentu bisa," kata AHY saat kunjungan kerja di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dilansir dari lamaan reami kemenatr, Sabtu (28/9/2024) 

 

AHY menjelaskan sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN kini memiliki prinsip yang sama dengan sertifikat hak milik (SHM) sebelumnya.

 

Hanya saja, dengan peralihan menjadi elektronik, data sertifikat masyarakat terdaftar dan tersimpan dengan baik di sistem kementerian. "Ini seiring dengan semangat transformasi digital, supaya semua lebih transparan, akuntabel, dan aman," ujarnya.

Baca Juga : Ini Alasan Pembatalan Aturan Kriteria Pengguna BBM Subsidi 1 Oktober
Bagikan :