Berita

Cegah Perjudian Daring di Kalangan ASN, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran

Cegah Perjudian Daring di Kalangan ASN, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. setkab.go.id

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas. Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

 

Bagi ASN yang terlibat dalam perjudian daring dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.

 

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga : Pj Gubernur Serahkan 7.201 SK PPPK Pemprov Jatim
Bagikan :