Berita

Pj. Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs. Bupati/Walikota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj. Bupati di Jatim

Pj. Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs. Bupati/Walikota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj. Bupati di Jatim
Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono menyerahkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8 Penjabat (Pj) Bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9).

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan 8 Penjabat Bupati di Provinsi Jatim, maka ini adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut,” ujar Adhy.

 

“Sedangkan Bupati/ Walikota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, maka harus ada Penjabat Sementara (Pjs),” imbuhnya.

 

Oleh karena itu, menurut Adhy, ketiga belas Penjabat Sementara Bupati/Walikota yang diusulkan sudah sesuai, karena aturannya harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.

Baca Juga : Jokowi: Hilirisasi Bauksit, Langkah Menuju Indonesia sebagai Negara Industri
Bagikan :