Berita

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya

MenKopUKM Usul Koperasi Dipangkas, Ini Penjelasannya
Dok kominfo

JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar jumlah koperasi di Indonesia dipangkas. Dengan kata lain, ia menyarankan agar koperasi-koperasi yang sudah ada saat ini melakukan penggabungan dua perusahaan atau lebih (merger). Alasannya untuk membatasi, supaya pengawasan terhadap koperasi itu sendiri masih tetap berjalan.

 

Mulanya Teten menjelaskan, pada saat dirinya baru menjabat sebagai MenKopUKM, kemudian Indonesia dilanda pandemi covid-19, setidaknya ada delapan koperasi simpan pinjam yang mengalami gagal bayar.

 

"Setelah kita evaluasi, memang selama ini rupanya ekosistem kelembagaan koperasi termasuk di koperasi simpan pinjam yang paling beresiko itu tidak dibenahi. Berbeda dengan perbankan, misalnya sejak krisis moneter tahun 1998, itu kan sudah ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sudah ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Diawasi oleh BI (Bank Indonesia) dan OJK yang lebih independen," kata Teten dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Minggu (4/8/2024).

Baca Juga : Tingkatkan Konektivitas dan Efisiensi Waktu, Presiden Resmikan Jalan Tol Ruas Solo-Yogyakarta Seksi I Kartasura-Klaten
Bagikan :