Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa asesmen sangat penting untuk dilakukan mengingat diperlukan oleh kedua negara dalam melangsungkan sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama khususnya dalam bidang industri dan perdagangan produk halal.
Ia juga mengapresiasi inisiatif dan antusiasme ketiga LHLN untuk menjalin kerja sama dengan BPJPH. Menurutnya, sinergi Jaminan Produk Halal secara timbal balik perlu dipercepat agar kebermanfaatannya dapat segera dirasakan oleh kedua negara.
"Kerja sama juga harus dilaksanakan atas prinsip saling menguntungkan dan dilakukan berdasarkan atas regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku." imbuhnya menegaskan.