Sedangkan penyerahan TKD diserahkan kepada Perwakilan Pemerintah Daerah yaitu Bupati Pacitan, Walikota Pasuruan, Pj Bupati Bojonegoro, Pj Bupati Bangkalan dan Pj Bupati Probolinggo.
Gubernur Khofifah mengatakan, pada tahun 2024, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan DIPA dan TKD kepada Provinsi Jawa Timur dengan total sebesar Rp 129,3 triliun. Rinciannya yaitu DIPA senilai Rp 48,92 triliun, sedangkan TKD senilai Rp 80,39 Triliun.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2023 alokasi DIPA dan TKD Jatim tahun ini mengalami kenaikan sebesar 0,94 persen atau sebesar Rp 7,5 Triliun.
"Rinciannya untuk DIPA sebesar Rp 48,92 Triliun terdiri dari Kantor Pusat sebesar Rp 8,36 Triliun, Kantor Daerah sebesar Rp 39,96 Triliun, Dekonsentrasi sebesar 0,08 Triliun, Tugas Pembantuan sebesar 0,52 Triliun. Kemudian TKD sebesar Rp 80,39 Triliun terdiri dari TKD senilai Rp 72,3 triliun dan dana desa Rp 8,052 triliun," jelasnya.