“Satu data akan menjadi bagian dari penguatan percepatan , efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dari berbagai proses pengambilan kebijakan pembangunan di Jawa Timur,” tegasnya.
Guna mewujudkan SATA yang valid, Gubernur Khofifah juga memperkuat regulasi dengan menerbitkan Pergub No. 81 Th. 2020. Pergub ini bertujuan untuk mengumpulkan data di seluruh Jatim baik di OPD maupun kabupaten/kota dalam satu pintu.
Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan open data dan mengintegrasikan dengan Satu Data Indonesia. Melalui hal ini data yang dikumpulkan bisa diintegrasikan sehingga akurasi dan keterbaruan data terjaga serta bisa dibagipakaikan pada setiap pemangku kebijakan.
Kemudian penguatan SDM operator dan verifikator sangat penting untuk melakukan validasi data. Sebab dalam proses pengintegrasian data yang paling penting adalah proses keterpaduan data.