“Dan yang lebih menggembirakan total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp 738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp 636,7 miliar,” tegasnya.
Untuk itu, secara khusus Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh warga masyarakat Jatim. Khususnya para wajib pajak yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara pembayar pajak.
Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat, dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin bersemangat membayar pajak.
“Terima kasih seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Memang periode ini sudah berakhir. Namun kita akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya yaitu bulan kemerdekaan dan HUT Pemprov Jatim,” tandasnya.