Tidak hanya memberikan apresiasi pada wajib pajak yang taat, namun Pemprov Jatim juga telah memberikan dua item keringanan lain. Yaitu, pembebasan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta insentif pemotongan pokok pajak PKB untuk roda dua (15 persen), roda 4 atau lebih (5 persen).
Lebih lanjut Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bapenda Jatim, Ismawan Taramurti menjelaskan, tahun 2022 lalu total sebanyak 46 wajib pajak patuh mendapatkan undian umroh.
“Jadi ini undian umroh yang di tahun 2022. Ada yang tahap pertama, kedua dan ketiga,” ujarnya.