Dimana Belanja Kementerian Negara/Lembaga di Jawa Timur tahun 2023 terbagi dalam 1.344 DIPA dengan total nilai Rp44,05 Triliun terdiri dari 35 DIPA kewenangan Kantor Pusat senilai Rp7,73 Triliun, 1.268 DIPA kewenangan Kantor Daerah senilai Rp35,69 Triliun, 27 DIPA kewenangan Dekonsentrasi senilai Rp88,34 Miliar, dan 14 DIPA kewenangan Tugas Pembantuan senilai Rp535,2 Miliar.
Sedangkan untuk dana lokasi TKD Jatim tahun 2023 total senilai Rp 77,76 trilliun yang terbagi menjadi 39 daftar sesuai jumlah Provinsi, Kabupaten, Kota di Jawa Timur.
Daftar Alokasi TKD berdasarkan jenisnya terbagi menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp11,78 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp38,97 Triliun, Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 0,44 Triliun, Dana Desa (DD) senilai Rp 7,97 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 3,11 Triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp15,48 Triliun.
"Bersama penyerahan DIPA dan TKD ini, saya secara khusus berpesan bahwa kita harus sama sama melakukan langkah-langkah strategis khususnya dalam mengantisipasi tantangan ekonomi masa depan. Kita butuh penguatan SDM. Dan kita juga butuh peningkatan pembelian produk UMKM untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional," tegas Khofifah.