Berita

Setelah UMK 2023 Ditetapkan, Pemprov DIY akan Menindak Tegas jika Ada Penangguhan Upah

Setelah UMK 2023 Ditetapkan, Pemprov DIY akan Menindak Tegas jika Ada Penangguhan Upah
Dok pustakajc

 

Aji mengatakan tentu dari Pemda akan melakukan pengawasan secara ketat agar kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

 

Ia juga menegaskan kembali jika ada perusahaan-perusahaan yang menangguhkan UMK akan ditindak tegas oleh pemerintah provinsi.

 

"Nanti Pak Aria  dan aparat bersama-sama dengan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan. Jadi kalau ada yang melanggar tentu ada sanksinya," tegasnya.

 

Selain itu berkaitan dengan posko-posko pengawasan, katanya, di setiap masing-masing dinas ada badan pengawas.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Setuju Evakuasi Warga Gaza, Asal Ringankan Derita Mereka
Bagikan :