“Karena dana ini tidak bisa sembarangan dipergunakan. Pemanfaatannya harus diatur sesuai proporsi. 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum dan 40% untuk kesehatan,” sebutnya
Kepada peserta yang hadir yakni Kasatpol PP Kab/Kota dan Kepala Bea Cukai Kab/Kota, Adhy sapaan lekatnya mengajak untuk berani mengungkapkan problem yang dihadapi dalam pemanfaatan dana tersebut.
“Nantinya Kepala Bea Cukai akan memberikan rekomendasi strategis kepada para peserta. Sehingga momen ini sangat penting,” jelasnya
Sebagai informasi, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar 3% dibagihasilkan kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau di suruh Indonesia. Jatim sendiri memperoleh alokasi DBHCHT dari penerimaan negara sebesar Rp Rp. 3.074.758.874.000,00 dimana angka tersebut telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023.
“Mudah-mudahan di RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 nanti ada perubahan (dalam pemanfaatan dana DBHCHT). Sehingga pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan daerah,” imbuhnya. (pstk01)