Berita

Soal Pemanfaatan Anggaran DBHCHT Jatim 2022, Sekdaprov Adhy Ajak Satpol PP Kab/Kota Satukan Pemahaman

Soal Pemanfaatan Anggaran DBHCHT Jatim 2022, Sekdaprov Adhy Ajak Satpol PP Kab/Kota Satukan Pemahaman
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemanfaatan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Prov Jatim Tahun 2022 di Grand Whiz Hotel Trawas, Kab Mojokerto Selasa (29/11).

“Karena dana ini tidak bisa sembarangan dipergunakan. Pemanfaatannya harus diatur sesuai proporsi. 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum dan 40% untuk kesehatan,” sebutnya

 

 

Kepada peserta yang hadir yakni Kasatpol PP Kab/Kota dan Kepala Bea Cukai Kab/Kota, Adhy sapaan lekatnya mengajak untuk berani mengungkapkan problem yang dihadapi dalam pemanfaatan dana tersebut. 

 

 

“Nantinya Kepala Bea Cukai akan memberikan rekomendasi strategis kepada para peserta. Sehingga momen ini sangat penting,” jelasnya

 

 

Sebagai informasi, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar 3% dibagihasilkan kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau di suruh Indonesia. Jatim sendiri memperoleh alokasi DBHCHT dari penerimaan negara sebesar Rp Rp. 3.074.758.874.000,00 dimana angka tersebut telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

 

 

“Mudah-mudahan di RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 nanti ada perubahan (dalam pemanfaatan dana DBHCHT). Sehingga pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan daerah,” imbuhnya. (pstk01)

Baca Juga : BHS Gaungkan 17 Program Prioritas Prabowo di Surabaya
Bagikan :