Dari pihak Pemrov DIY, kata Aji akan melakukan penegasan dan penertiban terkait dengan penggunaan lahan.
"Pemrov sedang melakukan penertiban supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan,” tutur Aji.
Aji menekankan, Pemerintah Desa sendiri menjadi pemerintahan terendah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan karena berhadapaan langsung dengan masyarakat.