Baik dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sampai dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk mitigasi bencana geologi atau kegunungapian.
Selanjutnya, pemda diarahkan untuk memetakan potensi bencana dengan melakukan langkah-langkah preventif - mitigatif. Mulai dari mengecek aliran sungai atau irigasi, membersihkan sampah di aliran air sungai, melakukan pengerukan di titik sungai yang mengalami pendangkalan, sampai memastikan pintu air berfungsi dengan baik.
“Kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat yang diambil oleh pemerintah daerah akan memberikan percepatan perlindungan masyarakat terhadap dampak bencana. Oleh sebab itu penanggulangan bencana ini harus dilakukan dengan cepat, tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Tidak cukup itu, Khofifah menegaskan, Bupati maupun Walikota bersama Forkopimda diharapkan turun langsung bersama camat dan Forkopimcam serta kepala desa/ lurah dalam memantau upaya antisipatif dan mitigatif di wilayahnya masing- masing. Seperti mengecek volume air sungai, cek sedimentasi, dan aktif melakukan pengerukan. Termasuk mengecek kondisi pintu air.