“Acara seperti ini selayaknya dilakukan setiap termin, untuk mengetahui persentase penyerapan anggaran di Pemprov maupun di Daerah,” kata Fatoni.
Menanggapi isu krusial yang diungkapkan Adhy Karyono, Fatoni mengatakan bahwa bukan hanya Jatim yang mengalami hal tersebut. Namun hampir seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia melaporkan kendala yang sama.
“Kendala-kendala itu dikarenakan beberapa hal, diantaranya terlambatnya penetapan untuk pejabat pengelola keuangan di Daerah, Tender yang terlambat diajukan dan beberapa kendala umum lainnya. Ini harus dipecahkan satu persatu agar penyerapan anggaran bisa maksimal dan merata, tidak hanya besar di akhir tahun,” terangnya.
Terkait terlambatnya penetapan pejabat pengelola keuangan, Fatoni mengatakan hal ini memang sering terjadi, karena kebiasaan penetapan pejabat pengelola keuangan ini berdasarkan tahun anggaran. Hal ini akan menghambat ketika pergantian tahun. Karena biasanya, yang terjadi penetapan pejabat keuangan ini waktunya sudah hampir memasuki termin kedua.
“Solusinya, ada baiknya jika penetapan pejabat pengelola keuangan ini tidak berdasarkan tahun anggaran, namun dengan sistem bulan dan termin. Jadi, di bulan-bulan krusial seperti Oktober, November hingga awal tahun tidak ada pergantian pejabat, kecuali mutasi,” terangnya.