Terakhir, pemerintah juga terus mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui mekanisme pemberian reward and punishment.
“Tadi udah kami sampaikan di Ratas dan beliau Bapak Presiden, menyetujui. Pertama, jadi insentif DID di dana transfernya Kementerian Keuangan. Kalau daerah tidak sesuai dengan Perpres, belanjanya tidak mencapai minimal 40 persen, dia nanti akan kena penalti harus dikurangi DID-nya. Begitu juga akan jadi indikator reward-nya di Kemenpan RB di dalam sistem akuntabilitas kinerja atau SAKIP, bisa saja tidak A, tidak B, tidak C karena belanja produk dalam negerinya mereka kurang dan UMK-nya. Begitu juga di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (ayu)