Berita

Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/08/2022). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada total 127 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, sebagaimana dilansir dari setkab.go.id,  Jumat (12/08/2022) pagi.

 

Tahun ini tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64, 65, dan 66/TK/TH 2022. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022.

 

“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.

Baca Juga : Begini Posisi Strategis Jatim Sebagai Gerbang Nusantara Baru
Bagikan :