Berita

Kemenag Proses Pencairan BOS Pesantren Tahun 2022

Kemenag Proses Pencairan BOS Pesantren Tahun 2022
Rakor Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS Pesantren 2022 (kemenag.go.id)

Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya. 

 

Rakor di Yogyakarta ini dihadiri operator pengelola BOS dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Hadir sebagai nara sumber,  pengelola EMIS PD Pontren, Azis Shaleh. 

 

Menurut Azis Saleh, pendataan EMIS yang tertib, selain untuk keabsahan sebagai penerima BOS, juga merupakan syarat dari kesinambungan sistem-sistem yang lain, baik di dalam Kemenag sendiri, seperti SIMBA dan SIKAP, maupun sistem di luar Kemenag, seperti LTMPT, Akreditasi, dan Asesmen Nasional. Selain BOS, nara sumber juga menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri yang kurang mampu. (ayu)

Baca Juga : Sinergi BUMD dan UMKM Jadi Sorotan di Halal Bihalal Akbar Pemprov Jatim
Bagikan :