Hal itu merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Dimana pelaku perjalanan domestik wajib telah divaksin booster. Atau jika belum mendapatkan vaksin booster mereka wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 melalui swab antigen ataupun PCR.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim, maupun pemkab/pemko, Forkopimda se-Jatim akan mendukung pelaksanaan Surat Edaran tersebut di Jatim.
Untuk itu, ia meminta bupati/wali kota terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada masyarakat di wilayahnya masing-masing.