“Untuk itu mari update data sekarang juga dan raih manfaatnya. Apalagi kegiatan ini bagian rangkaian kolaborasi Korpri nasional dengan daerah. Mari manfaatkan sebaik-baiknya acara sosialisasi ini untuk kita saling mengupdate data,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Tapera, bahwa BP. Tapera didirikan dengan bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan. (ayu)