Berita

Jatim Punya 184 Rumah Restorative Justice

Jatim Punya 184 Rumah Restorative Justice
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa , usai memberikan Anugerah Tanda Kehormatan Jer Basuki Mawa Beya Emas pada Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (30/6) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

"Omah Rembug Adhiyaksa ini didirikan untuk mengubah wajah keadilan hukum bagi semua masyarakat. Komitmen ini menjadi nyata dalam regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung," ujar Kajati Jatim.

 

Mia mencontohkan, adanya Rumah RJ ini dilatarbelakangi oleh peristiwa pidana yang sempat viral beberapa waktu lalu yakni Nenek Minah yang mencuri 3 buah Cacao  dan seorang Kakek yang mencuri getah karet senilai Rp. 17.000,-.

 

"Ini kesempatan emas bagi mahasiswa hukum untuk melihat Rumah  RJ yang memfasilitasi pencari keadilan yang menegakkan hukum menggunakan hati nurani. Namun betul-betul akan diliat keperutukan yang sama di mata hukum. Tidak menggunakan hak penuntutan, namun berdasakan hati nurani dan bisa diterapkan pada rakyat yang membutuhkan," terang Mia.

 

"Sesuai dengan sila ke 2 Pancasila, ada mufakat dan mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," tutupnya. (ayu)

Baca Juga : Pj. Gubernur Adhy Optimistis Shareholder Agreement Bank Jatim dengan Bank Banten Jadi Peluang Besar Tingkatkan Pembangunan Daerah
Bagikan :